Rabu 11 Feb 2015 17:18 WIB
Kasus Samad

Emir Moeis: Samad Jadikan Saya Alat Penawaran Politik

Rep: c07/ Red: Bilal Ramadhan
 Politikus PDIP, Izedrik Emir Moeis, menjalani sidang vonis kasus dugaan suap proyek PLTU yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/4).(Republika/Agung Supriyanto)
Politikus PDIP, Izedrik Emir Moeis, menjalani sidang vonis kasus dugaan suap proyek PLTU yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/4).(Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Setelah lima jam diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri, mantan Ketua Komisi XI DPR, Emir Moeis keluar dari ruang penyidikan. Tahanan penjara Sukamiskin itu keluar dengan menggunakan kemeja berwarna biru sekitar pukul 15.15 WIB.

Politikus PDIP itu mengungkapkan selama pemeriksaan ia dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaannya terkait kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004.

Ia pun kesal dengan penahannya saat ini, seharusnya, kata Emir, dirinya tidak diperkarakan apalagi ditahan, diadili dan divonis dalam kasus PLTU Tarahan, Lampung. "Jadi kalau Pak Samad mengatakan keringanan hukuman kepada saya kepada Hasto, itu adalah suatu lips service, bargaining politic (penawaran politik) dan kebohongan," kata Emir, Rabu (11/2),

Emir menjelaskan, yang selalu dilakukannya adalah meminta keadilan kepada semua pihak. "Saya minta keadilan, saya tidak bersalah, sehingga saya tidak layak untuk dijadikan tersangka apalagi ditahan,"

kata Emir.

Iamengaku dijadikan tersangka PLTU Tarahan tanpa pernah dipanggil. Saksi-saksi baru diperiksa setelah dirinya dijadikan tersangka. "Dari 33 saksi itu hanya satu orang yang memberatkan saya," kata Emir.

Ia pun  merasa tidak mendapat keadilan karena saksi yang memberatkannya itu juga tidak dihadirkan di pengadilan. "Sempat juga bertanya di dalam hati, apakah karena saya petinggi PDIP maka saya ditargetkan seperti ini?", ucapnya.

Adapun pemeriksaan terhadap Emir diduga terkait pelaporan LSM KPK Watch, yang mengadukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. Samad dilaporkan terkait dugaan pertemuan yang ia lakukan dengan politisi PDIP.

Pada Jumat (23/1) lalu, Samad dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide, dengan tuduhan pelanggaran ketentuan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement