Rabu 11 Feb 2015 17:36 WIB

Kubu ARB Tolak Hadir di Mahkamah Partai Golkar

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas IX Jakarta Agung Laksono menjalani sidang Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (11/2).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas IX Jakarta Agung Laksono menjalani sidang Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (11/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepengurusan Partai Golkar Munas Bali, menolak hadir di sidang Mahkamah Partai (MP). Meski begitu, keputusan perkara sengketa dualisme kepengurusan partai tersebut tetap berjalan.

Ketua Mahkamah Partai (MP) Golkar, Muladi mengatakan, ta-npa kehadiran Ketua Umum Golkar Munas Bali Aburizal Bakrie, menguak kisruh di internal partai tersebut akan tetap berjalan. Bahkan kata dia, putusan dari pengadilan tetap berlaku mengikat dan sah untuk kedua pihak.

"Kami (MP Golkar) tetap meminta kelompok yang hasil Munas Bali hadir. Kalau nggak hadir ya, kami tetap lanjutkan," kata dia saat di temui di Gedung DPP Golkar, Jakarta, Rabu (11/2). Dikatakan olehnya, tak hadirnya satupun anggota kepengurusan Golkar Munas Bali, sudah diterima alasannya.

Ia mengaku telah menerima surat dari Sekjen Golkar Munas Bali, Idrus Marham. Surat itu menyebutkan tak hadirnya ARB dan lainnya lantaran, kepengurusannya mengacu pada rekomendasi MP Go-lkar yang dikeluarkan pada Desember 2014.

Isinya, dikatakan dia, bahwa penyelesaian sengketa antara ARB dan Ketua Umum Golkar Munas Ancol, Agung Laksono diselesaikan lewat instrumen di luar pengadilan. Instrumen ini berupa islah untuk menghasilkan Munas Rekonsiliasi. Kalaupun tidak, dise-lesaikan lewat jalur hukum.

Saat ini, dikatakan Muladi, rekomendasi tersebut sudah dijalankan. Termasuk penyelesaian di dua pengadilan. ARB menggugat Agung di PN Jakarta Barat (Jakbar). Sementara Agung menggugat ARB di PN Jakarta Pusat (Jakpus). Hanya saja, diterangkan Muladi, PN Jakbar belum memutuskan.

Sedangkan PN Jakpus mengembalikan penyelesaian sengketa tersebut ke MP Golkar. "Nantinya, putusan mahkamah ini, ak-an dikirimkan ke PN Jakbar untuk dipertimbangkan dalam pu-tusan," kata dia. Ditambahkan Muladi, alasan tak hadirnya kepengurusan Golkar Munas Bali adalah hak, namun tak mengg-nggu proses bercara di MP Golkar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement