REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui pemberian suntikan dana pemerintah berupa penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 37,276 triliun kepada 27 perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). Namun restu dari DPR ini dibarengi dengan 10 catatan yang harus dijalankan oleh perusahaan penerima PMN.
Rapat antara komisi VI dengan Menteri BUMN Rini Soemarno memamh berjalan secara tertutup selama kurang lebih empat jam. Setelah dilakukan pleno internal komisi VI, akhirnya disetujui pemberian PMN dengan rincian:
PT Angkasa Pura II mendapat kucuran PMN sebesar Rp 3 triliun. Kemudian BUMN lainnya adalah PT ASDP Rp 1 triliun, PT Pelni Rp 500 miliar, PT Hutama Karya Rp 3,6 triliun, Perum Perumnas Rp 2 triliun, PT Waskita Karya Tbk Rp 3,5 triliun, PT Adhi Karya Tbk Rp 1,4 triliun, dan PTPN III Rp 3,5 triliun dengan catatan digunakan untuk PTPN VII Rp 175 miliar. Kemudian PTPN IX Rp 1 triliun, PTPN X Rp 975 miliar, PTPN XI Rp 650 miliar, PTPN XII Rp 700 miliar dan PT PNM Rp 1 triliun.
Selain itu, PT Garam juga mendapat Rp 300 miliar, Perum Bulog Rp 3 triliun, PT Pertani Rp 470 miliar, PT Sang Hyang Seri Rp 400 miliar, dan PT Perikanan Nusantara Rp 200 miliar. Perum Perikanan Indonesia Rp 300 miliar, PT Dirgantara Indonesia Rp 400 miliar, PT Dok dan Perkapalan Surabaya Rp 200 miliar, PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Rp 900 miliar.
Selain itu, PT Industri Kapal Indonesia Rp 200 miliar, PT Aneka Tambang Rp 3,5 triliun, PT Pindad Rp 700 miliar, PT KAI Rp 2,75 triliun, PT Pengelola Aset Rp 2 triliun dan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia Rp 250 miliar. Ada juga, PT Pelindo IV yang menerima suntikan dana pemerintah Rp 2 triliun, PT Krakatau Steel mendapat non cash Rp 956,5 miliar serta PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia non cash Rp 250 miliar.
Catatan lainnya, ada tiga perusahaan BUMN yang ditangguhkan PMN-nya karena dianggap belum menjadi prioritas pemerintah yakni PT Bank Mandiri, PT Rajawali Nusantara Indonesia dan PT Jakarta Lyoid. Sementara PMN sebesar Rp 3,5 triliun kepada PTPN III akan dialokasikan untuk PT VII hingga PTPN XII sehubungan dengan holdingisasi.