REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata NegaraMargarito Kamis menyebut apapun hasil praperadilan tidak akan mempengaruhi pelantikan Budi Gunawan menjadi Kapolri. Hal itu ia katakan setelah menjadi saksi ahli, tersangka KPK, Budi Gunawan dalam praperadilan di PN Jaksel.
"Mau kalah mau menang, tidak pengaruh karena secara konstitusi Budi Gunawan sah disepakati menjadi Kapolri," ujar Margarito di PN Jaksel, Rabu (11/2).
Margarito menyebut, Presiden sudah mengajukan Budi Gunawan sebagai kapolri dan ini pun sudah disepakati oleh DPR. Terlepas dari catatan buruk atau statusnya sebagai tersangka oleh KPK, Budi Gunawan harus tetap dilantik.
Hasil praperadilan tidak mempengaruhi apapun hak BG untuk dilantik. Sesuai UU Kapolri, Margarito menyebut tidak ada aturan yang mengatur bahwa status tersangka seseorang menghalangi pelantikan kapolri.
Margarito menambahkan, jikalau Presiden tidak melantik Budi Gunawan, Presiden malah melanggar UUD 1945 dan terancam di impeachment atau pemakzulan.