REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Anggota VI DPR RI Sartono Hutomo mengingatkan agar dana Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp37,27 triliun untuk BUMN tidak digunakan untuk membayar utang BUMN terkait. Sebab, uang negara yang digunakan untuk menyuntik BUMN menurut Sartono sebaiknya digunakan sesuai dengan rencana kerja untuk memberikan manfaat balik kepada negara.
“PMN tidak digunakan untuk membayar hutang perusahaan penerima PMN,” kata Sartono, Rabu (11/1).
Sartono juga memberikan beberapa catatan kepada BUMN untuk penggunaan PMN. Di antaranya BUMN tidak mengurangi komposisi kepemilikan saham pemerintah saat ini.
Ia juga mengharapkan penggunaan PMN dilakukan dan dicatat dalam rekening terpisah. Kemudian dalam hal pengadaan barang dan jasa BUMN kata dia harus mengutamakan produk dalam negeri
DPR kata anggota Fraksi Demokrat ini juga berkomitmen untuk tidak luput dalam mengawal penggunaan dana PMN untuk seluruh BUMN. Ia berharap tidak ada BUMN yang ditemukan melakukan penyimpangan dana. Sebab, setiap detail aliran dana di BUMN menurut Sartono juga akan dikawal oleh badan Pemeriksa Keuangan RI.
“Silahkan BPK untuk mengawasi dan mengontrol mereka yang mendapat suntikan PMN. DPR juga pasti merekomendasikan tindak lanjut bila ada temuan penyimpangan. Komisi VI selalu hati-hati mengkaji suntikan PMN,” ujar Sartono.