Rabu 11 Feb 2015 19:29 WIB

Penanaman Akidah Sangat Penting dalam Mendidik Anak

Rep: C13/ Red: Indira Rezkisari
Ibu dan anak/ilustrasi
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Ibu dan anak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Orang tua merupakan pihak yang berperan penting dalam mendidik, membina dan mengasuh anak. Sebab, anak merupakan amanah yang perlu diperlakukan sebaik mungkin oleh para orang tua. Karena itu orang tua harus memberikan ekstra perhatian dalam mendidik anaknya.

Juru Bicara Muslimah Hizbu Tahrir Indonesia (HTI), Iffah Ainur mengatakan ada lima hal yang perlu dilakukan orang tua dalam mendidik anak. Hal ini sangat perlu dilakukan orang tua mengingat gempuran zaman yang semakin kuat menggoda anak untuk melakukan hal yang negatif.

“Pertama, penanaman akidah atau keimanan,” ungkap Iffah. Menurutnya, penanaman akidah sangat penting dalam mendidik anak. Dengan keimanan yang ditanam pada diri anak diharapkan bisa menjadi kontrol sang anak saat beraktivitas di mana pun dan kapan pun.

Kemudian, penjelasan mengenai hukum syariat. Iffah tidak memungkiri bahwa ada beberapa orang tua yang tidak memahami benar mengenai hal itu. Sehingga, para orang tua lebih percaya untuk menyerahkan anaknya ke sekolah-sekolah untuk mengurus dan memberikan pengetahuan anaknya mengenai hukum syariat.

Padahal, menurut Iffah, sekolah hanya memberikan materi seperti ibadah-ibadah harian. Misalnya, cara shalat, wudhu dan lain-lain. Sedangkan, dia melanjutkan, permasalahan pergaulan dengan lawan jenis kurang diajarkan di sekolah.

“Itulah tanggung jawab orang tua untuk memberikan penjelasan cara bergaul secara Islam,” jelas Iffah.

Selanjutnya, orang tua harus mampu menjadi panutan yang baik untuk sang anak. Menurut Iffah, orangtua harus bisa memberikan teladan bagi sang anak dalam hal apapun. Orang tua pun diharapkan tidak memberikan contoh yang buruk bagi sang buah hati.

“Didiklah anak sesuai dengan zaman mereka, bukan zaman kita,” ungkap Iffah. Menurut Iffah, konsep selalu update mengenai fenomena saat ini sangat dibutuhkan dalam rangka mendidik anak. Jadi, para orang tua harus bisa menyesuaikan diri dengan zaman yang dilalui anak.

Kemudian, hal yang terakhir yang perlu dilakukan dalam mendidik anak secara Islam, yakni pendidikan bagi ayah dan ibu. Menurut Iffah, pemerintah perlu menyediakan pendidikan non-formal bagi orang tua tentang cara mendidik anak. Terutama, dia menambahkan, pendidikan anak secara Islam.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement