REPUBLIKA.CO.ID,
Pascaputusan, gelombang protes menyeruak memojokan pemerintah dan pengadilan. Anwar menjadi simbol paling vokal yang mengancam politik Najib.
Pada Rabu, putri kedua Anwar, Nurul Nuha Anwar meluncurkan kampanye ''Pawai untuk Kebebasan''. Gerakan ini didukung lima adiknya. Sementara kakak tertuanya, Nurul Izzah adalah anggota parlemen.
Nuha mengatakan keluarganya marah atas putusan pengadilan. ''Tujuh belas tahun ini telah menjadi roller coaster emosi. Kami tidak tahu berapa lama perjuangan ini akan berlanjut, tapi kami akan bersama ayah hingga akhir,'' kata Nuha.
Mahkamah Tinggi Malaysia memutuskan Anwar bersalah dalam kasus sodomi terhadap Saiful Bukhari Azlan yang merupakan ajudan di kantor kampanyenya. Homoseksualitas adalah kejahatan di Malaysia dengan ganjaran hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Anwar dilaporkan pada 2008, kemudian mengajukan banding. Ia dibebaskan pada 2012 karena kurang bukti. Pemerintah mengajukan banding pada kasusnya tahun 2013 hingga akhirnya putusan bersalah dikeluarkan kemarin, Selasa (10/2).
Pascaputusan, Inggris, Australia dan Uni Eropa pun menyatakan keprihatinan atas pemenjaraan Anwar. Gedung Putih mengatakan sidang terhadapnya menjadi perhatian serius tentang aturan hukum dan sistem peradilan di Malaysia.
Anwar sebelumnya pernah dipenjara selama enam tahun setelah digulingkan dari posisi wakil perdana menteri pada 1998. Ia dipenjara karena tuduhan menyalahgunakan kekuasaan dan tuduhan menyodomi mantan pembalap keluarganya.
Namun, Anwar dibebaskan pada 2004 karena pengadilan membatalkan putusan terkait sodomi. Sama seperti kasus saat ini, tuduhan juga dinilai bermotif politik karena berbarengan dengan perebutan kekuasaan dengan Perdana Menteri Mahathir Mohamad.