Rabu 11 Feb 2015 20:18 WIB

KPK Diminta Segera Bentuk Komite Etik

 Ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan  KPK pada saat Car Free Day di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad (8/2). (foto : MgROL_34)
Ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK pada saat Car Free Day di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad (8/2). (foto : MgROL_34)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana dari Universitas Islam Bandung Prof Edi Setiadi berpendapat Komisi Pemberantasan Korupsi perlu segera membentuk komite etik.

Pembentukan komite etik itu bertujuan untuk mengungkap dugaan manuver politik yang dilakukan Ketua KPK Abraham Samad dengan petinggi parpol menjelang Pilpres 2014, kata Edi yang juga Guru Besar Unisba di Jakarta, Rabu (11/2).

"Terlepas tuduhannya itu benar atau dibuat-buat, namun keberadaan Komite Etik saat ini sangat mendesak," katanya.

Saat ini, menurut Edi, pimpinan KPK sudah dianggap bermasalah karena ada beberapa laporan baik dari pihak kepolisian maupun dari Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Oleh karena itu, diharapkan KPK segera membentuk Komite Etik.

Menurut Edi, KPK tidak boleh menunggu pembuktian dulu, tetapi ketika saat ini sudah ada tuduhan maka harus cepat dibentuk komite etik.

Pembentukan komite etik, kata Edi, memiliki beberapa fungsi yang sangat produktif. Pertama, komite etik dapat membuktikan apakah tuduhan itu benar atau hanya fitnah. "Jika ternyata fitnah, komite etik bisa meng-clear-kan masalah tersebut," tuturnya.

Kedua, lanjut dia, kalau ternyata di KPK ada pelanggaran, maka dengan adanya komite etik, dapat menjadi bahan buat pemerintah untuk mengambil langkah strategis dalam rangka penyelamatan lembaga antikorupsi tersebut.

"Jadi nanti pemerintah akan bergerak cepat jika hasil komite etik memang ada pelanggaran," ujarnya.

Ketiga, tambah dia, dengan dibentuknya komite etik, berarti KPK serius memelihara lembaga ini agar publik tetap percaya. Pembentukan komite etik artinya KPK menjaga marwahnya sebagai lembaga yang sampai saat ini memiliki tingkat kepercayaan tinggi.

Oleh karena itu, pembentukan komite etik begitu mendesak karena persoalan itu bukan terbukti atau tidak, tetapi memang yang dituduh adalah pejabat negara maka yang dikedepankan bukan pembuktian hukum atau praduga tidak bersalah, tetapi etik. "Jadi jangan menunggu pembuktian hukum. Kalau pejabat negara berpikirnya etik saja," tuturnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement