Rabu 11 Feb 2015 20:48 WIB

Pemerintah Segera Berlakukan Pengampunan Pajak

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wujudkan kemandirian bangsa lewat pajak
Foto: ist
Wujudkan kemandirian bangsa lewat pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pemerintah berencana memberlakukan pengampunan pajak. Dalam waktu dekat, pemerintah akan mengajukannya kepada DPR RI untuk dilakukan pembahasan.

Mardiasmo mengatakan, rencana pengampunan pajak bakal dimasukkan ke dalam rancangan undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Perubahan undang-undang itu sendiri merupakan salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang bakal dibahas dan dirampungkan DPR pada tahun ini.

Meski begitu, Mardiasmo belum bisa membocorkan kategori kewajiban pajak seperti apa yang akan mendapat pengampunan pajak. Namun, salah satu contohnya  bisa diterapkan kepada  perusahaan yang mampu memberikan lapangan pekerjaan.

"Kami sedang mengidentifikasi. Tapi, kami juga akan berdiaog dengan DPR kategori pajak seperti apa yang bisa diberikan tax amnesty," kata Mardiasmo seusai menghadiri acara the Economist Indonesia Summit 2015 di Jakarta, Rabu (11/2).

Menurut dia, rencana penerapan penghapusan pajak ini diberlakukan agar para pengusaha tidak merasa takut melaporkan penghasilannya untuk dikenakan pajak. "Kami ingin memperbaiki aturan supaya bisa memantau gerak langkah para pengusaha sehingga tidak ada yang tidak dilaporkan penghasilannya," tambah Mardiasmo.

Pajak penghasilan pribadi memiliki potensi besar. Hanya saja, sulit bagi pemerintah untuk menarik pajak penghasilan dari non-karyawan seperti pengusaha.

Maklum, penarikan PPh pribadi non-karyawan saat ini dilakukan dengan sistem self assesment yakni Wajib Pajak melaporkan dan menghitung sendiri besaran penghasilan serta  pajak yang harus dia setorkan.

"Intinya kami ingin meningkatkan penerimaan pajak tapi tanpa mendistorsi pertumbuhan ekonomi atau mengganggu iklim bisnis,"

Pengampunan pajak sebenarnya pernah dilakukan pada tahun 1984 dan 2008. Pada 1984, pengampunan pajak dilakukan dengan  hanya membayarkan 1 persen dari jumlah kekayaan atau penghasilan. Sedangkan pada 2008, pengampunan pajak dalam bentuk sunset policy, diberlakukan dengan menghapuskan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement