REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Modernisasi mengancam keberadaan cagar budaya Islam seperti masjid, langgar maupun pondok pesantren. Rancangan regulasi yang memperkuat posisi situs yang bernilai sejarah tersebut urung dibahas karena mengandung nilai-nilai pemikiran Presiden RI pertama Ir Sukarno.
"Kalau ingin cagar budaya Islam tetap ada dan budaya kita tidak tercerabut harus ada perlindungan hukumnya," ujar sosiolog UIN Syarif Hidayatullah Musni Umar, Rabu (11/2).
Ia mendorong ke arah tersebut karena Rancangan Undang-undang Kebudayaan (RUU Kebudayaan) tidak masuk prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Padahal undang-undang tersebut dibutuhkan untuk melindungi cagar budaya Islam maupun nasional.
"RUU Kebudayaan tidak jadi dibahas tahun ini. Saya harap paling tidak tahun 2016 RUU ini dibahas sebab RUU ini mendukung Trisakti Bung Karno yang salah satunya berkepribadian dalam budaya," jelas Musni.
Di tempat terpisah, anggota Komisi X DPR RI Taufiqulhadi dari Fraksi Partai Nasdem mengatakan, ia juga kecewa karena RUU Kebudayaan tidak masuk prioritas Prolegnas. Padahal RUU ini sangat penting untuk menjaga kebudayaan Indonesia.
"Urgensinya Undang-undang Kebudayaan antara lain menghindari upaya negara lain untuk mengklaim kebudayaan Indonesia sebagai kebudayaannya. Saat ini sering terjadi budaya kita diakui sebagai budaya negara lain,"ujarnya.