REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Partai Golkar versi Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie tidak menghadiri sidang perkara sengketa dualisme kepemimpinan yang digelar Mahkamah Partai Golkar, Rabu, (11/2). Kubu Ical mengirimkan surat pada mahkamah tentang alasan ketidakhadiran mereka.
Ketua Mahkamah Muladi mengatakan surat dari Sekjen Golkar Munas Bali, Idrus Marham, menyebutkan ketidakhadiran kubu ARB karena cenderung mengikuti rekomendasi Mahkamah Partai Golkar yang dikeluarkan pada Desember 2014 dan mengutamakan jalur hukum untuk penyelesaian konflik internal itu.
"Sidang mahkamah tidak lagi diperlukan, dan kami konsisten pada langkah hukum yang saat ini sedang berlangsung," kata Muladi menyampaikan surat dari Idrus Marham dalam sidang di Kantor DPP Golkar, Jakarta.
Muladi mengatakan sidang tetap dapat memutuskan hasil meskipun kubu ARB sebagai termohon tidak menghadiri sidang. Tapi jika kubu ARB menolak, mahkamah partai akan memberikan rekomendasi secara sistematis untuk penyelesaian konflik.
"Bisa diputus tanpa hadirnya termohon, kalau tidak bisa kami akan buat rekomendasi tapi secara sistematis. semua yang dikemukakan tim sana akan dikemukakan di sini dan PN Jakarta Barat," kata dia.
Mahkamah partai, tutur dia, akan merekomendasikan hasil sidang pada PN Jakarta Barat sebagai pertimbangan putusan pada gugatan kubu ARB. Sidang tersebut akan dilanjutkan pada Rabu (18/2), dengan agenda pengucapan putusan.
Sementara itu, Ketua Umum Golkar versi Jakarta Agung Laksono menyarankan kubu ARB hadir dalam sidang selanjutnya untuk menghasilkan putusan yang adil bagi kedua kubu.