REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK -- Akibat tidak menyetorkan uang tagihan sepeda motor, seorang penagih utang (debt collector) bernama Hendrik Setiawan terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.
Hendrik yang merupakan warga Pedurenan RT05/01 Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis, Depok ditangkap setelah perusahaan Mega finance tempat bekerjanya di kawasan Margonda, Beji, Depok melaporkan ke Mapolsek Beji, Depok, Rabu (11/2).
''Pelaku berhasil ditangkap aparat kepolisian Polsek Beji Depok di Bekasi,'' kata Kanit Reskrim Polsek Beji AKP Syah Johan, di Mapolsek Beji, Rabu (11/2), pukul 23.00 WIB.
Menurut Syah Johan, pelaku bertugas sebagai penagihan uang setoran sepeda motor ke nasabah. Uang itu ia tagih kepada korban Hadi Wijaya. Ternyata uang tagihan sepeda motor sebesar Rp 9.522,000 tidak disetorkan. Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi.
''Saat ini masih dalam penyelidikan,'' tegasnya yang mengutarakan, pelaku akan dijerat dengan pasal dugaan penggelapan 374 KUHP.