REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Pengesahan RUU Pertembakauan dalam bahasan Prolegnas 2015 pada Sidang Paripurna DPR RI, Senin (9/2) dianggap sebagai kemunduran besar dalam perlindungan terhadap masyarakat dari dampak buruk rokok.
“Sungguh, DPR terbukti sebagai institusi negara yang abai dengan kesehatan dan kepentingan publik secara luas. Ini sebuah langkah gegabah dan kemunduran luar biasa besar. Kami menduga kuat ini adalah wujud RUU transaksional!” papar Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, Kamis (12/2).
Pengurus Komnas Pengendalian Tembakau ini mencermati, DPR menganulir beberapa pasal dalam UU Kesehatan yang mengatur pembatasan konsumsi rokok/tembakau.
Bahkan, ujar Tulus, akan merontokkan regulasi lain, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah yang mengatur isu serupa. Sehingga langkah DPR yang memasukkan RUU Pertembakauan pada Prolegnas 2015 pun berjalan mulus.
Tulus pun mengecam keras DPR yang dianggapnya menggadaikan kesehatan dan masa depan anak-anak, remaja, dan generasi muda menjadi pecandu tembakau.
RUU Pertembakauan, ujarnya, adalah regulasi yang didesain oleh industri rokok besar agar makin mengukuhkan industri rokok memproduksi, memasarkan racun bagi anak-anak dan remaja Indonesia.
“Pecandu narkoba dan miras akan makin meluas, karena kecanduan rokok adalah pintu gerbang menuju narkoba,” seru Tulus.