REPUBLIKA.CO.ID, GROSSETO -- Kapten kapal pesiar Costa Concordia Francesco Schettino divonis 16 tahun penjara, Rabu (11/2). Pengadilan di kota Grosseto, Italia menyatakan ia bersalah atas banyak pembunuhan, menyebabkan kapal tenggelam dan menelantarkan penumpangnya.
Hakim memutuskan 10 tahun penjara karena beberapa pembunuhan, lima tahun karena menyebabkan kapal karam dan satu tahun karena meninggalkan penumpangnya. Dia juga menerima satu bulan hukuman sipil karena kegagalan melaporkan kecelakaan dengan benar.
Namun, hakim menolak permintaan agar Schettino bisa memulai hukumannya dengan segera. Sebaliknya, mereka memutuskan Schettino tidak akan dipenjara sampai proses banding selesai, yang dapat memakan waktu bertahun-tahun.
Sang kapten menangis selama kesaksian terakhirnya, Rabu. Dia tidak menghadiri sidang untuk mendengar putusan.
Jaksa meminta hukuman penjara 26 tahun untuk Schettino. Beberapa pengacara yang mewakili para korban mengatakan hukuman itu tidak memadai.
Penyidik sangat mengecam cara Schettino mengatasi bencana. Mereka menuduhnya membawa kapal sepanjang 290 meter itu terlalu dekat ke pantai.
Kapal yang karam memaksa dilakukannya evakuasi lebih dari 4.000 penumpang dan awak kapal saat malam hari. Concordia menabrak karang di lepas pantai pulau Giglio, Italia pada Januari 2012 dan terbalik. Musibah itu menewaskan 32 orang.