Kamis 12 Feb 2015 12:43 WIB

Nazaruddin Jadi Saksi Korupsi Alkes di Universitas Udayana

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
M Nazaruddin
M Nazaruddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bos PT. Permai Grup Muhammad Nazaruddin. Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Univesitas Udayana, Made Meregawa.

Made Meregawa merupakan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unud dalam proyek senilai Rp 16 miliar tersebut. Proyek tersebut dimenangkan anak perusahaan dari PT. Permai Grup milik Nazaruddin.

"Nazaruddin diperiksa untuk tersangka MDM (Made Meregawa)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (12/2).

Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa dua mantan anak buah Nazaruddin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan bidang Penyakit Infeksi dan Pariwisata 2009 di Universitas Udayana, Bali. Keduanya yakni Oktarina Furi dan Clara Maureen.