Kamis 12 Feb 2015 12:58 WIB
Praperadilan Budi Gunawan

Teror Bermunculan, Hakim Praperadilan BG Diberi Pengamanan

Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (2/2).(Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (2/2).(Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK, Sarpin Rizaldi mendapatkan perlindungan dari Komisi Yudisial. Tak hanya Sarpin, keluarganya pun mendapatkan perlindungan serupa.

Komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori menyebutkan perlindungan diberikan karena dikhawatirkan muncul teror atau tekanan dari pihak luar kepada hakim tersebut. Dikatakan, perlindungan sudah diberikan sejak Rabu (11/2) malam.

"Kami putuskan untuk beri pengamanan hakim Sarpin hingga putusan selesai dibacakan," ujar Imam, Kamis (12/2).

Perlindungan dinilai diperlukan sebagai bentuk antisipasi agar hakim Sarpin tetap terjaga kehormatan serta independensinya, dan tidak merasa terintimidasi.

"Ini sudah banyak teror yang bermunculan, kemarin kami tidak berpikir sampai sejauh ini. Tapi sejak mendengar banyak keluhan terkait teror dan intimidasi, maka kami putuskan untuk beri pengamanan Hakim Sarpin," kata Imam.

Terkait dengan pengamanan yang dimaksud, Imam enggan menyebutkan cara apa yang akan digunakan untuk mengamankan dan pihak mana yang diminta untuk memberikan pengamanan tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement