REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan akan mempelajari rencana Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan yang akan menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah hunian/kediaman masyarakat menengah ke bawah.
"Saya belum tahu detailnya seperti apa. Makanya saya akan pelajari terlebih dahulu," kata Ahmad Heryawan di Rumah Negara Gedung Pakuan Bandung, Kamis.
Ia menuturkan, PBB dibuat oleh undang-undang sehingga jika dihapus maka harus oleh produk setingkat undang-undang.
"Makanya memang akan dihapus maka itu harus oleh produk setingkat UU," katanya.
Kabupaten/kota di Jawa Barat, kata dia, baru tahun ini menerima penuh pendapatan daerah dari pajak bumi dan bangunan.
"Karena sebelumnya atau 2013, kabupaten/kota baru separuh menerima PBB. Dan baru tahun ini penuh. Makanya kasihan juga kalau dihapuskan karena baru sekarang menerima penuh," katanya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan menegaskan rencana penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) hanya akan diberlakukan untuk rumah hunian atau kediaman masyarakat menengah ke bawah.
"Bahwa yang kita lakukan itu bukan menghapuskan PBB, tapi hanya menghapus PBB bagi masyarakat menengah ke bawah terhadap rumah huniannya atau rumah kediamannya," kata Ferry Mursyidan Baldan, di Bandung, beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan PBB untuk rumah komersial seperti restoran, "factory outlet" (FO) atau pertokoan, perkantoran, hotel, dan rumah kontrakan masih akan diberlakukan.