REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kejaksaan Tinggi Bali menyatakan secepatnya akan memindahkan terpidana mati anggota "Bali Nine" Andrew Chan dan Myuran Sukumaran ke luar Pulau Dewata untuk menjalani eksekusi.
"Kita secepatnya, lebih cepat lebih bagus," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Momock Bambang Samiarso, seusai menghadiri rapat koordinasi pembahasan pemindahan eksekusi dua terpidana mati berkewarganegaraan Australia itu, di Denpasar, Kamis (12/2).
Berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan Agung, ucap dia, eksekusi dua terpidana mati yang terlibat kasus narkotika itu bisa dilakukan di luar Bali. "Kejaksaan Agung pun meminta secepatnya," ucapnya.
Demikian juga dengan izin untuk pemindahan narapidana itu dari Lapas Kerobokan, Bali, untuk dibawa ke tempat lain juga sudah ada. "Surat pemindahan sudah ada dari Kementerian Hukum dan HAM, per tanggal kemarin (11/2)," katanya.
Namun terkait waktu pasti pemindahannya, Momock mengatakan masih akan mengadakan rapat lagi yang dijadwalkan digelar pada Jumat (13/2). Sedangkan terkait teknis pemindahan, ujar dia, dimungkinkan melalui jalur udara menggunakan pesawat komersial.
Di sisi lain, lanjut Momock, untuk tempat eksekusi sudah dipastikan dilakukan di luar Bali karena dalam rapat tersebut pun dibahas hal itu. "Setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, pelaksanaan eksekusi di luar Bali," katanya.
Rapat koordinasi yang tertutup bagi media itu dipimpin oleh Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta, dengan dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Bali seperti Wakapolda Bali Brigjen Pol I Nyoman Suryasta, Kepala Kesbangpol Bali Jaya Suartama, perwakilan Garuda Indonesia, Angkasa Pura, Imigrasi dan sebagainya.