Kamis 12 Feb 2015 14:09 WIB

Paramedis Ini Dipenjara Gara-Gara Biarkan Pasien Sekarat Selama 30 Detik

Rekaman CCTV RS terkait Matthew Geary
Foto: mirror
Rekaman CCTV RS terkait Matthew Geary

REPUBLIKA.CO.ID,WOLVERHAMPTON—Seorang paramedis Matt Geary (36 tahun) dipenjara selama delapan bulan gara-gara tidak melakukan pertolongan pada seorang warga yang mengalami serangan jantung.

Dalam bukti rekaman CCTV, Geary yang mengenakan seragam putih berdiri di dekat mobil ambulans. Dalam jarak 10 meter di depannya terlihat Carl Cope (47) yang tengah sekarat.

Geary baru menghampiri pria ini setelah 30 detik hanya melihat dalam posisi tangannya dimasukkan ke dalam saku celana.

Di depan majelis hakim  Wolverhampton Crown Court, Geary mengaku mengira Cope dalam keadaan mabuk. Namun, hakim menolak argumen ini dan menilai staf keamanan Walsall Manor Hospital ini abai pada kondisi pasien rumah sakitnya.

Pria asal Great Wyrley, Staffordshire ini pun menyatakan rasa bersalahnya karena tidak melakukan pertolongan pertama yang berstandar pada Cope.

“Aksi paramedis ini tidak mengindahkan kewajibannya dengan baik,” terang hakim John Warner seperti dilansir Mirror, Kamis (12/2).

Alasan hukuman delapan bulan penjara bagi Geary diperkuat dengan keterangan saksi bahwa usai mengangkat tubuh Cope ke ambulans hingga ke RS, Geary menyerahkan begitu saja ke perawat.

Malahan Geary asyik berbincang tentang sepak bola bersama rekannya di luar ruangan gawat darurat. Sekali lagi bukti dari CCTV RS memberatkan Geary.

Dalam rekaman tersebut, terlihat si pasien berjuang sendiri untuk menenangkan dirinya selama menunggu dokter datang tanpa ditemani paramedis. Cope bahkan terlihat mengambil minumannya sendiri setelah tujuh menit berjuang sendiri hingga ajal menjemputnya.

“Berat sekali ditinggalkan anggota keluarga kita secara tragis seperti itu,”ujar salah satu kerabat Cope.

Kepolisian West Midlands memastikan laporan postmortem bahwa Cope meninggal karena serangan jantung.

Geary tercatat sebagai salah satu dari lima paramedis yang dijatuhi hukuman serupa dalam kasus yang terjadi 23 Juni 2014 lalu ini. Mereka dinilai bersalah karena dianggap menyebabkan kematian seseorang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement