REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepengurusan Golkar Munas Bali memastikan tidak akan hadir dalam setiap sidang Mahkamah Partai (MP) Golkar. Penyelesaian sengketa di lembaga pengadil internal itu, sudah tidak lagi diperlukan.
Ketua DPP Golkar Munas Ancol, Tantowi Yahya menegaskan, proses hukum kepengurusan yang sah atas partainya hanya menunggu putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar).
"Sudah tidak lagi relevan kalau Mahkamah Partai Golkar bersidang. Karena, pengadilan juga sudah berjalan," kata dia, saat ditemui di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Kamis (12/2).
Dikatakan dia, banyak alasan mengapa Golkar Munas Bali tak perlu hadir dalam sidang MP Golkar. Alasan utama adalah perlunya kepastian hukum. Kata dia, MP Golkar tidak bisa memberikan kepastian hukum soal kepengurusan yang sah. Karena itu, ke pengadilan jadi satu-satunya cara mensahkan kepengurusan yang benar.