REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan adanya perhatian terhadap cagar budaya Islam di Jakarta. Hal ini diungkap, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Purba Hutape.
Ia tidak setuju modernisasi telah mengancam keberadaan cagar budaya Islam seperti masjid, langgar maupun pondok pesantren. Menurutnya, modernisasi sendiri terletak dari bagaimana masyarakatnya menjaga dan merawat cagar budaya tersebut.
"Masjid, langgar dan sebagainya tidak akan terancam modernisasi jika masyarakatnya mau menjaga dan merawat. Anggaran dari pemerintah guna menjaga cagar budaya Islam tersebut pun sudah tersalurkan sebesar 20 persen tiap tahunnya," jelasnya.
Keberadaan cagar budaya Islam di Indonesia juga sudah ada dasar hukumnya, yaitu berlandaskan peraturan keputusan Gubernur DKI pasal 475 tahun 1993, dimana di dalamnya disebutkan bahwa cagar budaya dan benda-benda bersejarah dilindungi oleh pemerintah.
"Nah, kalau sudah ada ketetapannya otomatis kita sebagai masyarakat juga harus membantu merawatnya. Jadi, masalah modernisasi yang mengancam itu sebenarnya tergantung bagaimana masyarakatnya saja, dan tidak ada hubungannya dengan persaingan pembangunan gedung-gedung bertingkat di Jakarta. Semua sudah ada porsinya," tambahnya.