REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Sebanyak 41 pelaku pengeroyokan akan dikenakan pasal 170 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, AKP Faisal Pasaribu mengatakan, saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan. Dia mengatakan polisi sedang mengusut motif yang mendasari pengeroyokan.
"Kasus ini sedang diusut oleh penyidik. Kami hanya sebatas memeriksa, belum ada keterangan lebih lanjut dari kelompok mana mereka berasal," ujar Faisal, Kamis (12 /2).
Faisal meminta agar masyarakat di pemukiman Majelis Az Zikra di bawah pimpinan Ustaz Arifin Ilham, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tidak khawatir. Personil Polda Jabar disiapkan berjaga di wilayah itu.