REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Keberadaan cagar budaya Islam di ibukota seperti masjid, langgar maupun pondok pesantren di klaim terjaga dengan baik di tengah kepungan pembangunan gedung bertingkat.
"Masjid, langgar, dan sebagainya tidak akan terancam modernisasi jika masyarakatnya mau menjaga dan merawat. Anggaran dari pemerintah guna menjaga cagar budaya Islam tersebut pun sudah tersalurkan sebesar 20 persen tiap tahunnya," jelas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Purba Hutapea, Kamis (12/2).
Menurutnya, sejauh ini pemerintah sudah cukup memberikan perhatian untuk cagar budaya islam di Indonesia, khususnya di Jakarta.
Keberadaan cagar budaya Islam di Indonesia juga sudah ada dasar hukumnya, yaitu berlandaskan peraturan keputusan Gubernur DKI pasal 475 Tahun 1993. Kontennya menyebutkan bahwa cagar budaya dan benda-benda bersejarah dilindungi oleh pemerintah.
"Jadi, masalah modernisasi yang mengancam itu sebenarnya tergantung bagaimana masyarakatnya saja, dan tidak ada hubungannya dengan persaingan pembangunan gedung-gedung bertingkat di Jakarta. Semua sudah ada porsinya," tambahnya.