Kamis 12 Feb 2015 15:34 WIB

Perusak Cagar Budaya Islam akan Denda Rp 500 Juta

Rep: C64/ Red: Winda Destiana Putri
Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Kacung Marijan (kanan) bersama Direktur Museum Nasional Intan Mardiana memberikan keterangan kepada wartawan terkait pencurian koleksi peninggalan bersejarah di Museum Nasional, Jakarta, Kamis (12/9).
Foto: Antara/Dhoni Setiawan
Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Kacung Marijan (kanan) bersama Direktur Museum Nasional Intan Mardiana memberikan keterangan kepada wartawan terkait pencurian koleksi peninggalan bersejarah di Museum Nasional, Jakarta, Kamis (12/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Siapapun yang berusaha mencoba merusak cagar budaya Islam akan dikenakan hukuman. Pasalnya, hal itu telah diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.

"Setiap cagar budaya yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya baik daerah, provinsi dan nasional dilarang untuk dirusak apalagi digusur," ujar Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kacung Marijan kepada Republika, Kamis (12/2).

Ia menjelaskan, cagar budaya Islam yang dilindungi oleh pemerintah beragam, dari Masjid, makam hingga museum perkembangan Islam. Jumlahnya pun tidak sedikit, bisa mencapai ratusan dan itu tersebar diseluruh Indonesia.

Salah satu cagar budaya Islam yang ada di Jakarta adalah Masjid Raden Saleh yang berlokasi di Cikini. Diketahui, usia Masjid itu lebih lama dari usia Indonesia, mengingat Masjid itu telah berdiri selama ratusan.

Sebelumnya, di Yogya sempat terjadi kasus pengerusakan cagar budaya dan pelakunya dihukum dengan membayar denda sebesar Rp 500 juta atau hukuman kurungan selama satu tahun. Hal ini berlaku untuk cagar budaya yang telah ditetapkan maupun yang belum ditetapkan.

Mengingat, benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.

"Saya tidak hafal jumlah keseluruhan cagar budaya Islam yang kita miliki. Tapi, yang pasti kami terus melakukan revitaslisai terhadap cagar budaya itu. Baik Islam maupun yang lainnya dan siapa pun dilarang untuk merusak bahkan mencoba-coba merusaknya."

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement