REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat risiko likuiditas Lembaga Jasa Keuangan, secara umum berada pada level yang relatif rendah. Risiko likuiditas perbankan perlu diwaspadai yaitu peningkatan level loan to deposit ratio (LDR).
Kepala Departemen Pengembangan Kebijakan Strategis OJK Imansyah mengatakan, posisi LDR perbankan per Desember 2014 meningkat dari 88,65 persen menjadi 89,42 persen. Ia menambahkan perlu diwaspadai masih tingginya ketergantungan terhadap dana pendanaan non inti dan deposan inti.
Sementara rasio kecukupan investasi asuransi masih memadai. Pada Desember 2014, rasio kecukupan investasi asuransi umum dan asuransi kerugian menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan bulan sebelumnya, masing-masing dari 117,99 persen dan 111,31 persen menjadi sebesar 118,52 persen dan 113,33 persen.
Rata-rata bid ask spread di pasar saham pada bulan Januari 2015 melebar dibandingkan dengan rata-rata bulan sebelumnya. Bid-ask spread pasar saham melebar dari 3,80 persen bulan Desember 2014, menjadi 4,04 persen pada Januari 2015.
Imansyah mengatakan, risiko kredit lembaga jasa keuangan secara umum berada pada level yang relatif rendah. Risiko kredit pada perbankan rendah dengan kecenderungan meningkat, kualitas kredit stabil, tercermin dari NPL yang rendah di posisi 2,11 persen. Dia menilai perlunya diwaspadai konsentrasi kredit pada debitur inti yang relatif tinggi dan memburuknya kualitas kredit konstruksi.
Sementara itu, risiko pasar industri jasa keuangan dinilai relatif rendah. Di sektor perbankan risiko masih dikategorikan rendah dengan rata-rata PDN dibawah 3 persen selama setahun terakhir, jauh di bawah batas ketentuan 20 persen. OJK menilai risiko pasar industri reksa dana tergolong rendah ditengah fluktuasi pasar. Sedangkan risiko Pasar Asuransi dan Dana Pensiun, tergolong rendah sejalan dengan penguatan pasar di bulan Desember 2014.