Jumat 13 Feb 2015 07:45 WIB
Polri vs KPK

KPK Punya Kewenangan Angkat Penyelidik Bukan dari Polri

Gedung KPK
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Salah satu anggota Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Rasamala Aritonang mengatakan KPK memiliki asas lex specialis atau bersifat khusus yang mengenyampingkan hukum umum lain dalam mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri tanpa mengambil dari Polri.

"Kita punya Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK itu berlaku asas lex-specialis. Jadi di situ sudah disebutkan bahwa KPK punya kewenangan untuk mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum," kata Rasamala seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2).

Rasamala mengatakan, KPK tidak sembarangan mengangkat penyelidik atau penyidik. Ia mengatakan, ada proses pelatihan lebih dulu yang diberikan KPK sebelum pengangkatan penyelidik dan penyidik. "KPK dalam proses pengangkatan penyelidik itu telah dilatih terlebih dulu," kata dia.

Rasamala juga menekankan bahwa pengangkatan seorang penyelidik tidak harus dengan latar belakang hukum. Hal tersebut dikarenakan dalam penanganan tindak pidana korupsi banyak melibatkan aspek lain.

"Tindak pidana korupsi tidak melulu aspek hukum tapi juga aspek lainnya. Misalnya dalam pengadaan barang dan jasa ada korupsi gedung maka di situ diperlukan kemampuan seorang insinyur. Kalau korupsi keuangan di situ diperlukan akuntan," kata dia.

Kendati demikian, Rasamala melanjutkan, dalam satu tim penyelidikan pasti ada penyelidik yang berlatar belakang hukum. "Tapi dalam satu tim itu pasti ada yang berlatar belakang hukum," kata dia.

Sebelumnya salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail mempermasalahkan status kepegawaian saksi fakta KPK Iguh Sipurba yang merupakan penyelidik non-Polri. "Khusus soal penyelidik, dalam KUHAP tegas bahwa penyelidik adalah Polri. Nah ini tidak," kata dia.

Kuasa hukum lainnya Frederich Yunadi juga mempertanyakan penyelidik KPK yang tidak berlatar belakang hukum. Menurutnya, pengangkatan tersebut tidak sah dan melanggar undang-undang. Sidang praperadilan hari ini hanya menghadirkan satu saksi fakta dari pihak KPK dikarenakan sejumlah saksi lainnya berhalangan hadir karena beberapa alasan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement