Kamis 12 Feb 2015 17:08 WIB

Kubu Ical: Mahkamah Partai Golkar tak Perlu Bersidang

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Tantowi Yahya
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Tantowi Yahya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepengurusan Golkar hasil Munas Bali memastikan tak akan hadir dalam sidang Mahkamah Partai Golkar.

Kubu Aburizal Bakrie menilai penyelesaian sengketa di lembaga pengadilan internal sudah tidak lagi diperlukan, sebab proses hukum kepengurusan yang sah atas partainya hanya menunggu putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

"Sudah tidak lagi relevan kalau Mahkamah Partai (MP) Golkar bersidang. Karena, pengadilan juga sudah berjalan," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Tantowi Yahya di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Kamis (12/2).

Tantowi mengatakan banyak alasan mengapa Golkar Munas Bali tak perlu hadir dalam sidang MP Golkar. Alasan utama adalah perlunya kepastian hukum.

Menurutnya MP Golkar tidak bisa memberikan kepastian hukum soal kepengurusan yang sah. Karena itu, ke pengadilan jadi satu-satunya cara mensahkan kepengurusan yang benar.

Ia melanjutkan, selain itu sebenarnya MP Golkar sudah pernah memberikan rekomendasi agar penyelesian sengketa antara Ketua Umum Golkar Munas Bali, Aburizal Bakrie dan Ketua Umum Munas Ancol, Agung Laksono selesaikan dengan tiga cara. Rekomendasi tersebut menyusul pengakuan Ketua MP Golkar, Muladi yang menolak untuk bersidang.

Rekomendasi MP Golkar itu diterangkan, Wakil Ketua Komisi I DPR itu adalah, pertama diselesaikan lewat islah. Kedua, agar diselenggarakannya Munas Rekonsiliasi. Sedangkan yang ketiga melalui pengadilan. Semua rekomendasi itu, diterangkan olehnya, sudah dilakukan.

"Jadi, kita (Munas Golkar Bali) tetap konsisten dengan saran MP itu. Kita tunggu saja lah bagaimana putusan pengadilan di Jakarta Barat," ujarnya.

Seperti diketahui, saat ini Partai Golkar diwarnai dualisme kepengurusan pascapilpres 2014. Satu kubu diketuai oleh Abu-rizal Bakrie (ARB) hasil Munas Bali, dan Agung Laksono hasil di Munas Ancol.

Kedua tokoh puncak peserta pemilu tertua ini saling gugat di pengadilan soal kepemimpinan yang sah. ARB menggugat di PN Jakarta Barat. Sementara Agung memilih melayangkan gugatan terhadap ARB di PN Jakarta Pusat.

Pekan lalu, PN Jakarta Pusat sudah mengeluarkan putusan. I-sinya ialah menolak mengadili penyelesaian dua kepengurusan tersebut dan mengembalikan penyelesaian antara dua kubu i-tu ke Mahkamah Partai (MP) Golkar. Sedangkan PN Jakarta Barat belum mengeluarkan putusan. Atas putusan PN Jakpus itu, MP Golkar memutuskan bersidang, Rabu (11/2).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement