REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Adardam Achyar, kuasa Hukum Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, menjelaskan tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan tindak pidana yang muncul dikarenakan tindak pidana asal.
Menurut Pasal 69 UU 8/2010 tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya. Dimana oleh Pemohon dimohon agar tindak pidana asalnya wajib dibuktikan terlebih dahulu. Dengan adanya ketentuan tersebut, Adardam menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tidak memiliki kewajiban untuk membuktikan tindak pidana asal tersebut.
"Pasal 76 ayat 1 menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak memberikan kejelasan tentang siapa yang dimaksud Jaksa Penuntut Umum, dalam hal ini KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan perkara TPPU," kata Adardam.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang diajukan Akil. Permohonan Akil yang menyatakan dirugikan secara konstitusi atas beberapa pasal dalam UU tersebut, dikatakan MK tidak beralasan menurut hukum.
"Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Arief Hidayat selaku pimpinan sidang, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (12/2).
MK sebelumnya telah menghadirkan DPR, KPK, dan PPATK sebagai pihak terkait. Ketiganya meminta MK menolak gugatan Akil. Anggota Komisi III Harry Wutjaksono membantah dalil pemohon sulit diukur dan tidak memiliki kepastian hukum. (baca: MK Tolak Gugatan Akil Mochtar Soal TPPU).