Kamis 12 Feb 2015 19:57 WIB

Kasus Kacang Hasilkan Vonis 1 Tahun Bagi Eksekutif Korean Air

Rep: Gita Amanda/ Red: Indira Rezkisari
Pesawat Korean Air
Foto: cp24.com
Pesawat Korean Air

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL - Pengadilan Seoul pada Kamis memutuskan vonis satu tahun penjara pada seorang mantan eksekutif Korean Air, setelah kasus 'kacang' yang membuat marah warga Korea Selatan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan tiga tahun penjara yang diajukan jaksa.

Cho Hyun-ah, putri dari pemimpin Korean Air yang juga mantan eksekutif maskapai tersebut, dinyatakan bersalah atas sejumlah dakwaan seperti memaksa mengubah rute pesawat, menghalangi tugas kapten pesawat dan memaksa anggota awak keluar pesawat. Hasil investigasi kementerian transportasi juga mendapati, Cho tak pernah merasa bersalah atas ulahnya itu.

Pada 5 Desember, Cho mengamuk karena alasan sepele. Ia yang duduk di kelas eksekutif di pesawat tak terima, saat seorang pramugari menawarkannya kacang macadamia dengan kantong kertas bukan dengan piring saji. Ia sempat memarahi pramugari dan kepala pramugari atas insiden tersebut.

Tak sampai situ saja, Cho meminta pramugari tersebut untuk turun dari pesawat. Hal itu menyebabkan pesawat terpaksa memutar balik kembali ke pintu gerbang Bandara John F Kennedy Newe York. Padahal pesawat telah lepas landas menuju Seoul.

Cho telah ditahan sejak 30 Desember. Ia sempat menangis saat surat yang menyatakan penyesalannya dibacakan di pengadilan, oleh hakim Oh Seong-woo. Hakim Oh menyatakan, pengadilan mempertimbangkan bahwa tindakan Cho mengancam keselamatan penerbangan.

"Saya tahu kesalahan saya dan saya sangat menyesal," ungkap Cho dalam suratnya, seperti dikutip dari AP, Kamis (12/2).

Ulah Cho menyebabkan kegemparan di Korea Selatan. Selama ini rakyat sudah gerah dengan aksi para konglomerat yang mendominasi perekonomian dan kerap bertindak melampaui hukum yang berlaku.

Pengadilan juga menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara pada eksekutif Korean Air Yeo Woon-jin. Ia terbukti bersalah telah menekan karyawannya untuk berbohong terkait insiden kacang itu.

Selain itu pejabat kementerian transportasi Kim Woon-sub juga dinyatakan bersalah dan divonis enam bulan kurungan, yang ditangguhkan selama satu tahun. Ia terbukti bersalah karena membocorkan penyelidikan kementerian pada maskapai.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement