REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf menilai gugatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kontraproduktif dengan pemberantasan korupsi.
Langkah hukum yang diambil terdakwa kasus suap pilkada Kabupaten Lebak itu, menurutnya melemahkan UU TPPU. Dan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia. "Judicial review ini pada hakekatnya melemahkan rezim pemberantasan TPPU dan anti-pencucian uang, juga korupsi," kata Yusuf, Kamis (12/2).
Yusuf mengungkapkan, sistem anti pencucian uang di Indonesia dengan mengedepankan prinsip follow the money telah memiliki bangunan yang tangguh untuk dijalankan. Prinsip ini dipakai dengan pandangan dasar hasil-hasil kejahatan akan digunakan untuk menyokong aliran dana dari tindak pidana.
"Kalau tidak ada manfaat, orang tidak mungkin berbuat jahat," ujarnya.
Akil mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 2 ayat 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal f ayat (1), Pasal 69, Pasal 76 ayat (1), Pasal 77, Pasal 78 ayat (1) dan Pasal 95 Undang-Undang TPPU.Akil merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya atas berlakunya pasal tersebut.