REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Islam Bandung (Unisba) Edi Setiadi mengimbau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melapor ke kepolisian terkait dugaan mendapatkan ancaman teror.
"Jika menerima ancaman maka sebaiknya melaporkan ke kepolisian," kata Edi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/2).
Edi mengatakan pimpinan KPK tidak semestinya memberikan keterangan kepada media massa terkait ancaman tersebut. Edi menegaskan Polri merupakan lembaga yang berwenang dan menjamin keamanan bagi setiap Warga Negara Indonesia termasuk pejabat maupun masyarakat sipil lainnya.
Guru Besar Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana Unisba itu menyebutkan laporan dugaan ancaman harus terbebaskan dari kepentingan konflik KPK dengan Polri.
Edi menyarankan KPK harus menghindari ekspos melalui media massa terkait persoalan ancaman tersebut karena akan membentuk citra Indonesia tidak aman. Selain itu, Edi juga berharap KPK tidak mengambil simpati publik dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.
"Seolah-olah setiap apa yang dilakukan KPK itu sesuatu yang sangat luar biasa padahal selama ini yang ditangkap KPK juga kebanyakan orang yang tidak memiliki kekuasaan, orang yang sudah kehilangan jabatan," ujarnya.
Edi menegaskan lembaga penegak hukum tidak mencampuradukkan persoalan hukum dengan urusan politik karena lembaga negara harus netral.
Sebelumnya, Wakil KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan penyidik dan struktur komisi termasuk keluarga mendapatkan ancaman serius. "Kami ingin mengonfirmasi benar telah terjadi dan ada ancaman yang sangat serius terhadap penyidik kami, terhadap struktural kami dan staf-staf kami. Ancaman ini sungguh-sungguh sangat serius," ungkap Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu (11/2).
Ancaman tersebut menurut Bambang juga dialami keluarga para penyidik dan pegawai struktural.