Jumat 13 Feb 2015 02:48 WIB

Pangaruhi Saksi Akil, Muhtar Ependy Dituntut 7 Tahun Penjara

Red: Ilham
Akil Mochtar
Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Muhtar Ependy, orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. Terdakwa telah mempengaruhi saksi dan memberikan keterangan tidak benar dalam penyidikan dan proses persidangan kasus Akil Mochtar.

"Subsider pidana kurungan pengganti selama lima bulan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Titto Jaelani di Tipikor Jakarta, Kamis (12/2), malam.

Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada Muhtar. "Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu berupa pencabutan hak remisi dan pelepasan bersyarat yang dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana," tambah jaksa Titto.

Jaksa menilai, ada sejumlah pertimbangan yang meringankan untuk Muhtar, yaitu belum pernah dihukum, mempunyai tangungan keluarga dan bersikap sopan dalam persidangan.

"Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah merintangi dan menghambat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya," tambah jaksa.

Jaksa menjelaskan bahwa Muhtar mempengaruhi Romi Herton (Wali Kota Palembang), Masyito (istri Romi), Srino (supir Muhtar Ependy), Iwan Sutaryadi (Wakil Kepala BPD Kalimantan Barat cabang Jakarta), dan karyawati BPD Kalbar Caban Jakarta Rika Fatmawati dan Risna Hasrlianti. Tujuan untuk merintangi proses penyidikan dan proses pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama M Akil Mochtar.

"Bahwa berdasarkan fakta yuridis yang telah diuraikan sebelumnya terdakwa telah mempunyai niat atau kehendak untuk mempengaruhi saksi untuk memberikan keterangan yang tidak benar ketika dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi," katanya.

Akibat pengaruh yang diberikan terdakwa kepada saksi-saksi tersebut, penyidik maupun penuntut umum mengalami kesulitan dan harus mencari alat bukti lain untuk mematahkan keterangan saksi-saksi tersebut. Atas tuntutan tersebut, Muhtar juga akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement