REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Mantan manajer Angkasa Pura 1 Bandara Syamsudin Noor dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) karena dugaan korupsi pada proyek pelebaran lahan Bandara Syamsudin Noor Banjar Baru Kalsel.
"Kami tetapkan sebagai tersangka langsung dilakukan pemeriksaan dan kemudian kami tahan," ucap Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalsel Dwi Harto SH MH di Banjarmasin, Jumat (13/2).
Ia mengatakan, tersangka yang pernah menjabat sebagai Manajer Angkasa Pura 1 Syamsudin Noor Banjar Baru itu diketahui bernama Gerrit N Mailenzun. Untuk kepentingan penyidikan maka tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin usai diperiksa penyidik Kejati Kalsel pada Jumat (6/2).
Dikatakanya, penyidik pada saat melakukan penahanan terhadap tersangka Gerrit tidak ada menemui kendala di lapangan dan semua berjalan lancar. "Penahanan ini kami lakukan dengan alasan untuk mempermudah proses penyidikan yang tengah berjalan agar cepat rampung berkas acara pemeriksaan," tuturnya.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan muncul tersangka baru dari hasil penyidikan, ia pun mengatakan belum bisa dipastikan ada atau tidak adanya tersangka baru. Yang jelas penyelidikan dan penyidikan terus berjalan. "Kita lihat saja perkembangan kasus ini seperti apa karena saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh pihak kami," tuturnya.
Untuk diketahui dalam perkara ini Kejati Kalsel telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjar Baru Syahriani Sahran, Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalsel Eko Widowati dan terakhir Penerima Kuasa Tanah Sapli Sanjaya dan saat ini perkara mereka bertiga sudah dalam proses persidangan.