REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) menilai surat penghentian sementara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, bisa segera dikeluarkan oleh Presiden.
Pasalnya, pada Kamis (12/2) Mabes Polri sudah mengirimkan surat resmi terkait status tersangka petinggi KPK itu.
"Dengan adanya surat dari Mabes Polri yang ditandatangani Wakapolri Badroeddin Haiti, surat penghentian sementara BW bisa segera dikeluarkan," ujar Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, dalam keterangan tertulis, Jumat (13/2).
Ia mengatakan, surat resmi yang dikirimkan kepada Presiden menyatakan BW telah resmi menyandang status tersangka dalam perkara dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu. Peristiwa tersebut terjadi pada Pilkada di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010 lalu.
"Presiden Jokowi harus tegas dan segera mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Sementara terhadap BW sebagai pimpinan KPK setelah penetapan status tersebut," kata dia.
Menurutnya, presiden perlu segera bertindak mengingat meski sudah menjadi tersangka, BW tetap menjadi pimpinan KPK dan tidak mengundurkan diri, dengan alasan surat pengunduran dirinya tidak disetujui pimpinan KPK lainnya.
Padahal, Pasal 32 ayat 1 poin C Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan Pimpinan KPK harus berhenti atau diberhentikan setelah menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana.