REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dinas Pendidikan Kota Surabaya secara tegas melarang perayaan Hari Kasih Sayang atau Valentine Day, yang jatuh setiap 14 Februari.
Larangan selebrasi Valentine oleh seluruh siswa di Kota Surabaya tersebut disampaikan melalui surat edaran.
Surat edaran bernomor 421/1121/43664/2015 itu ditujukan kepada seluruh Kepala SMP, SMA, SMK, baik negeri maupun swasta di Surabaya. Dengan alasan menjaga pelajar Kota Surabaya tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma sosial dan budaya Indonesia, Dinas Pendidikan memberikan sejumlah instruksi kepada kepala sekolah.
Pertama, tertulis dalam edaran, "Melarang kegiatan siswa untuk merayakan Hari Kasih Sayang atau Valentine Day, baik di dalam maupun di luar sekolah".
Kedua, "Membuat surat edaran kepada seluruh orangtua/wali murid untuk dapat mengawasi putra-putrinya".
Ketiga, disebutkan di sana, "Mengingat pentingnya hal sebagaimana dimaksud, dimohon bantuan saudara untuk menindaklanjuti surat edaran ini". Begitu, bunyi surat edaran tersebut, seperti diterima wartawan, Jumat (13/2).
Surat edaran yang disebut bersifat 'segera' tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya M Ikhsan.