REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mendapat informasi bahwa Polri sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait penetapan tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.
"Kemarin kita dapat informasi Mabes Polri sudah mengirim surat ke presiden bahwa penetapan Bambang Widjojanto (BW) sebaga tersangka itu sudah sah," kata Neta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
Karena itu, menurut Neta, Presiden Jokowi harus mengeluarkan keputusan presiden (keppres) untuk memberhentikan sementara Bambang Widjojanto. "Sehingga tidak ada pilihan lain lagi kepada presiden untuk tidak mengeluarkan keppres untuk menonaktifkan sementara Bambang Widjojanto sebaga pimpinan KPK," ucapnya.
Neta juga mengatakan presiden seharusnya segera mengeluarkan keppres tersebut. "Dan itu harus dilakukan segera saya kira. Kita berharap sore ini kepres itu keluar," ujarnya.
Sebelumnya pada sidang praperadilan Budi Gunawan, Rabu (11/2), saksi ahli pihak pemohon Romli Astasasmita mengatakan seharusnya KPK menyurati presiden terkait komisionernya yang menjadi tersangka untuk memberhentikan sementara pimpinan yang bersangkutan.
"Presiden tak serta merta melakukan itu (pemberhentian sementara) tanpa ada surat dari KPK," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran tersebut.
Romli menambahkan, presiden juga tidak seharusnya menunggu surat dari KPK untuk pemberhentian sementara. Presiden, kata Romli, bisa meminta surat penetapan tersangka pada instansi terkait yang menetapkan pimpinan KPK sebagai tersangka, dalam hal ini Polri, sebagai acuan untuk memberhentikan sementara.
"Tidak ada alasan untuk presiden menunggu (surat dari KPK), tapi meminta instansi yang menetapkan sebagai 'tsk' (tersangka) untuk mengeluarkan kepres (keputusan presiden)," ujar Romli.