REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan mengatakan tidak semua rumah tinggal akan dibebaskan dari pajak bumi dan bangunan (PBB). Dia mengatakan rumah kedua tetap dikenakan PBB.
Ferry mengatakan prinsip penghapusan PBB ini adalah untuk pembebasan kewajiban bagi lahan dan rumah yang ditempati.
"Jadi kalo ada orang yang punya dua rumah, rumah keduanya kena PBB," kata Ferry di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian.
Selain rumah kedua, Ferry mengatakan PBB juga tetap dikenakan kepada perumahan kelas menengah ke atas. "Jadi bukan serta merta penghapusan PBB berlaku untuk semua orang. Masak orang mampu dibebasin pajak," ujarnya.
Ferry meyakini penghapusan PBB yang rencananya diterapkan pada 2016 tidak akan mengganggu pendapatan pemerintah daerah (Pemda). Dia mengatakan Pemda masih bisa menarik PBB dari pertokoan, hotel, restoran, dan perkebunan.