Jumat 13 Feb 2015 17:48 WIB

Banyak Depot Air Minum di Sleman tak Bersertifikat Higiene Sanitasi

Rep: C67/ Red: Julkifli Marbun
Depot Air Minum Isi Ulang (ilustrasi)
Foto: Antara
Depot Air Minum Isi Ulang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Banyak depot air minum di Kabupaten Sleman yang tidak memiliki sertifikat higiene sanitasi. Dari 129 depot air minum yang ada hanya tiga yang sudah memiliki sertifikat tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman, Mafilindati Nuraini mengatakan, masyarakat perlu berhati-hati dalam memilih depot air minum. Mafilindati menghimbau agar memilih depot air yang sudah memilki seritifikat higiene sanitasi. Hal tersebut guna menjaga keamanan apabila diminum.

Mafilindati mengakui masih banyak depot air minum di Sleman yang belum memiliki sertifikat tersebut. Padahal, selama ini pembinaan sudah dilakukan ke para pengusaha dan menghimbau agar segera mengurus sertifikat tersebut.

“Aturan agar pengusaha harus memiliki sertifikat itu sudah ada dalam Perbup No 36 tahun 2008 tentang higiene sanitasi,” ujarnya, Jumat (13/2).

Tujuan sertifikat tersebut, lanjut Mafilindati, untuk menjaga kelayakan produk serta melindungi konsumen. Disamping itu, adanya sertifikat tersebut bisa menjadi kontrol bagi pemerintah dalam hal kesehatan produk. Sertifikat tersebut juga untuk memacu pengusaha agar selalu menjaga kualitas produksinya.

Tidak hanya depot air minum saja yang banyak tidak memiliki sertifikat tersebut, pengusaha boga dan katering juga demikian. Berdasarkan data Dinkes pengusaha boga dan katering yang memiliki sertifikat tersebut baru 33 dari 149 usaha boga dan katering yang ada. Sedangkan untuk restoran atau rumah makan baru 12 dari 258 restoran yang ada.

“Kalau sertifikat pruduk pangan industri rumah tangga baru 1.444 dari 6.300 usaha yang ada,” tambahnya.

Kendati demikian, Mafilindati mengaku tidak bisa memberikan sanksi dengan masih banyaknya usaha pangan yang tidak memiliki sertifikat higiene sanitasi. Pasalnya, aturan yang ada baru dalam bentuk Perbup.

Prasetyo Budi Utomo, anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman saat dimintai tanggapannya mengatakan, kondisi ini perlu disikapi dengan segera mungkin. Pasalnya, konsumen harus dilindungi dengan produk makanan yang layak.

“Saya kira Pemkab harus segera bertindak karena banyak sekali yang tidak bersertifikat itu,” katanya, Jumat.

Menurut Prasetya, sertifikat tersebut guna mencegah terjadinya kembali peristiwa keracunan massal karyawan di PT Mataram Tunggal Garment (MTG) bulan lalu. Sehingga, Prasetya menegaskan, upaya Pemkab dalam mendorong pengusaha pangan agar bersertifikasi higiene sanitasi perlu ditingkatkan.

“Berikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya,” tambahnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement