Jumat 13 Feb 2015 18:40 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Oposisi Australia Ajak Warganya Menolak Hukuman Mati Kasus Bali Nine

Rep: Gita Amanda/ Red: Joko Sadewo
Terpidana mati kasus narkoba asal Australia, Andrew Chan.
Foto: AP Photo/Firdia Lisnawati
Terpidana mati kasus narkoba asal Australia, Andrew Chan.

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Wakil Pemimpin Oposisi Australia Tanya Pilbersek mengajak warga Australia bergabung bersamanya untuk menyerukan pembatalan hukuman mati warganya, Andrew Chan dan Myuran Sukurman, yang akan dieksekusi mati pemerintah Indonesia karena terkait kasus Bali Nine.

Ia menyatakan harapannya pada pemerintah Indonesia, bahwa dimasa-masa sulit ini Presiden Indonesia dapat memberikan grasi pada dua orang muda itu. Plibersek juga meminta warga Australia untuk bergabung dengannya, menyerukan pemerintah Indonesia untuk menunjukkan rasa belas kasihannya.

"Kami tak mengecilkan kejahatan serius yang mereka lakukan, mengingat efek merusak dari obat-obatan terlarang di masyarakat. Kami percaya Sukumaran dan Chan harus dihukum, dan kami menghormati kedaulatan Indonesia," katanya. Namun ia menyatakan, Australia pun memiliki aturan yang menentang hukuman mati.

Plibersek merupakan bagian dari Pemerintahan Partai Buruh yang meloloskan amandemen mengenai pelarangan hukuman mati. Penentangannya pada hukuman mati menurut Plibersek didasarkan pada hal sederhana, yakni menghormati hak hidup.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement