Jumat 13 Feb 2015 19:13 WIB

Kuasa Hukum BG: KPK Harusnya Bisa Menyadap Peneror Stafnya

Rep: C82/ Red: Bayu Hermawan
Salah satu pengacara Komjen Budi Gunawan, Razman Arif Nasution memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/2).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Salah satu pengacara Komjen Budi Gunawan, Razman Arif Nasution memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Razman Arif Nasution mengatakan jika ada penyidik dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendapat teror, sebaiknya segera melaporkan ke pihak kepolisian, dibandingkan mengumbar ke publik.

Ia pun menilai seharusnya KPK bisa menyadap teror yang dialamatkan ke stafnya sendiri.

"Saya dan teman-teman berpikir, tolonglah kalau memang ada teror, telepon itu diambil, dicek, kan KPK punya fungsi penyadapan. Sadap, periksa dimana orangnya. Kalau ada teror, lapor pada kepolisian," jelasnya di gedung KPK, Jumat (13/2).

Razman menegaskan, sebenarnya teror bukan hanya diterima oleh pihak KPK saja. Ia dan kliennya, Budi Gunawan pun ikut mendapatkan teror melalui telepon.

"Persoalan teror meneror saya juga diteror. Pak BG juga diteror. Tetapi tidak kita ekspos keluar karena ada aparat kepolisian yang bisa diminta bantuan hukum," katanya.

Ia pun menyindir Deputi Pencegahan KPK Johan Budi dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Razman mengatakan, pihak yang merasa tidak aman karena diteror, seharusnya dapat langsung melapor ke pihak berwajib.

"Bahwa saudara Johan Budi dan Bambang Widjojanto menyampaikan ada teror, saya pun mengalami itu. Tapi kan tidak saya sampaikan ke publik. sebab ada polisi," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement