REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Zulkarnain mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo, terkait aksi teror yang diterima oleh sejumlah penyidik dan pegawai institusi itu.
Zulkarnain mengatakan sejumlah penyidik dan pegawai KPK mendapat ancaman teror, mulai dari pesan singkat, telepon gelap hingga dibuntuti saat pulang. Ia melanjutkan pihaknya sudah menyampaikan hal tersebut ke pihak Polri dan Presiden Jokowi.
"Kita sudah bicara ke pimpinan Polri untuk menindaklanjuti sebagaimana mestinya. Nanti kita lakukan itu (menyurati presiden)," katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (13/2).
Menurutnya teror-teror yang terjadi tersebut dapat mengganggu kinerja dan berakibat buruk pada jalannya penegakan hukum di KPK. "Kalau ada hal-hal, katakanlah teror dan sebagainya, penegakan hukum bisa malah mengancam proses hukum tidak berjalan, tidak sesuai yang diharapkan," jelasnya.
Ia berharap, berbagai teror tersebut tidak akan berlanjut lagi ke depan. Hal tersebut, lanjutnya, dikarenakan teror yang diterima penyidik dan pegawai KPK sangat mengganggu jalannya proses penanganan korupsi.
"Biar penegakan hukum itu berjalan sebagaimana mestinya. Keadilan yang diharapkan masyarakat itu bisa terjadi," ujarnya.