Jumat 13 Feb 2015 20:37 WIB

Puluhan Kayu Jati Diduga Ilegal Diamankan Polisi

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Karta Raharja Ucu
Kayu Ilegal
Foto: antara
Kayu Ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Puluhan batang kayu jati yang diduga ilegal, diamankan petugas Polres Cilacap.

"Kayu tersebut kami sita karena saat dilakukan pemeriksaan, ternyata tidak dilengkapi surat-surat yang sah," kata Kapolres Cilacap, AKBP Ulung Sampurna Jaya, Jumat (13/2).

Menurutnya, penyitaan dilakukan petugas serse saat sedang berpatroli di Desa Prapagan Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap. Saat itu, petugas menghentikan angkutan truk bernopol R 1889 FK yang membawa puluhan kayu jati yang sudah sudah dalam bentuk balok.

"Ketika pemiliknya yang ada di dalam truk ditanyai surat-suratnya, ternyata yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan," katanya.

Pemilik kayu tersebut, Eko Kadar R (34), yang merupakan warga Desa Ngemplak  Kelurahan Sekarsuli Kecamatan Klaten Utara Kabupaten Klaten, mengaku 41 batang kayu jati berukuran panjang 3-4 meter tersebut, dibeli dari seseorang di wilayah barat Cilacap.

Dia mengaku membeli kayu tersebut dengan harga Rp 3,5 juta per kubik, yang rencananya akan digunakan untuk membangun rumah di Klaten.

Kapolres menyebutkan, meski tidak ada unsur kejahatan, namun yang bersangkutan telah melakukan pelanggaaran seperti diatur dalam UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Yang telah melanggar pasal 12 huruf e karena telah mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan, yang tidak dilengkapi bersama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan," kata Kapolres menjelaskan.

Berdasarkan pasal tersebut, tersangka diancam dengan hukuman penjara 1-5 tahun dan denda minimal Rp 500 juta.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement