REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Imam Nur Suharno
Islam memerintahkan manusia berbuat baik kepada sesama, termasuk kepada alam. Jika cuek kepada alam, manusia akan mendapatkan dampak buruk darinya.
Soal hujan, misalnya. Hujan yang awalnya menjadi sumber air dan pembawa rahmat (QS al-An'am [6]: 99) bisa berubah menjadi banjir bandang yang memusnahkan (QS al-Baqarah [2]: 59).
Angin yang awalnya berperan dalam proses penyerbukan tumbuh-tumbuhan (QS al-Kahfi [18]: 45) dan mendistribusikan awan (QS al-Baqarah [2]: 164), tiba-tiba berubah menjadi puting beliung yang meluluhlantakkan (QS Fushshilat [41]: 16).
Laut yang awalnya jinak (QS al-Hajj [22]: 65) tiba-tiba berubah menjadi tsunami yang menggulung apa saja yang dilaluinya (QS at-Takwir [81]: 6).
Bencana alam yang silih berganti di muka bumi tidak dapat dilepaskan dari pola interaksi manusia dengan lingkungannya.
Manusia sering kali mengeksploitasi alam secara membabi buta (berlebihan), tanpa memikirkan akibat dari tindakan yang dilakukannya. Itulah di antara perilaku manusia yang dapat memicu munculnya berbagai bencana alam.
Islam sangat peduli terhadap persoalan lingkungan. Pelestarian lingkungan merupakan bagian daripada misi Islam.
Maksudnya, Islam datang untuk menyelamatkan umat manusia dari kesengsaraan dan mewujudkan kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat, fiddunya hasanah wa fil-akhirati hasanah (QS al-Baqarah [2]: 201).
Islam mengajarkan manusia bersahabat dengan alam dan memperlakukannya dengan sebaik-baiknya. Hal ini membuktikan Islam adalah agama yang ramah terhadap lingkungan.
Agama yang dengan jelas mengatur hubungan antara manusia dan Tuhannya, manusia dan manusia, serta manusia dan alam.
Hubungan manusia dengan alam, menurut ajaran Islam, merupakan hubungan yang dibingkai dengan konsep hukum yang sama-sama tunduk dan patuh kepada-Nya.
Dalam konsep ini, manusia memperoleh konsesi dari Sang Maha Pencipta memperlakukan alam semesta dengan rahmatan lil alamin.
Karena itu, usaha pelestarian lingkungan harus dipandang sebagai salah satu tuntunan agama yang wajib dipatuhi. Sebaliknya, setiap tindakan yang mengakibatkan rusaknya lingkungan dapat dikategorikan sebagai perbuatan mungkar yang harus dicegah.
Sebab, “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS al-A'raf [7]: 96). Wallahu a'lam.