Jumat 13 Feb 2015 22:53 WIB

Presiden Barcelona Datang ke Pengadilan Madrid Terkait Transfer Neymar

Josep Bartomeu
Foto: REUTERS/Juan Medina
Josep Bartomeu

REPUBLIKA.CO.ID, MADRID--Presiden Barcelona Josep Bartomeu ditanyai oleh hakim Pengadilan Nasional selama lebih dari tiga jam pada Jumat (13/2). Ia menjadi tersangka dalam penyelidikan penggelapan pajak terkait penandatanganan kontrak striker Neymar.

Bartomeu muncul dari pengadilan di Madrid didampingi penasehat hukum. Sementara puluhan wartawan dan fotografer berjajar jalan untuk bisa mengabadikan dengan cepat. Sang presiden klub menolak untuk mengomentari kehadirannya di pengadilan.

Rujukan ini berasal dari permintaan oleh Jake Negeri Jose Perals agar Hakim Pablo Ruz menyelidiki Bartomeu dan klub atas penipuan yang diduga dilakukan dalam penandatanganan Neymar.

Perals mengajukan permintaan kepada Ruz berdasarkan audit seorang pejabat pajak terhadap rekening Barcelona. Audit ini menunjukkan klub gagal membayar jumlah yang benar atas pajak dari kesepakatan ini.

Ruz sedang mencoba untuk menentukan apakah Bartomeu, sebagai presiden klub, menggelapkan uang untuk Kantor Pajak Spanyol sebesa 2,8 juta euro (Rp 40,6 miliar).

Barcelona telah mengajukan 13,5 juta euro (Rp 196 miliar) untuk kantor pajak, dan berharap kasus ini akan diselesaikan di luar pengadilan.

Biaya transfer Neymar telah berada di bawah pengawasan sejak presentasinya di Camp Nou pada tanggal 3 Juni 2013.

Ketika ia diangkat menjadi tersangka dalam kasus ini, pada 4 Februari, Bartomeu menyalahkan Real Madrid dan negara Spanyol. Dia mengatakan, "Semua ini datang dari seseorang yang tidak ingin (Neymar) datang ke Barca."

Klasemen La Liga Musim 2024
Pos Team Main Menang Seri Kalah Gol -/+ Poin
1 Barcelona Barcelona 14 11 1 2 42 28 34
2 Real Madrid Real Madrid 13 9 3 1 28 17 30
3 Atletico Madrid Atletico Madrid 14 8 5 1 21 13 29
4 Villarreal Villarreal 13 7 4 2 25 4 25
5 Athletic Club Athletic Club 14 6 5 3 20 7 23
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement