Jumat 13 Feb 2015 23:42 WIB

35 Narkoba Jenis Baru Masuk ke Indonesia

Tiga pelaku sindikat narkoba ditangkap aparat BNN.
Foto: Antara
Tiga pelaku sindikat narkoba ditangkap aparat BNN.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Data Badan Narkotika Nasional menunjukkan ada 35 narkoba jenis baru yang masuk ke Indonesia bahkan saat ini kartel, pengedar, maupun kurirnya mulai mengedarkan ke seluruh daerah. "Di dunia ada 350 narkoba jenis baru dan 35 jenis di antaranya sudah masuk ke Indonesia," kata Kepala Sub Bagian Humas BNN Krisna kepada Antara di Balai Besar Rehabilitasi Narkoba Lido, Jumat Malam.

Menurutnya, kasus narkoba jenis baru ini seperti salah satunya yang digunakan oleh artis papan atas yakni Rafi Ahmad yang pada saat itu, pihaknya menemukan zat adiktif itu di rumahnya. Setelah dilakukan penelitian narkoba itu jenis metilon yang merupakan salah satu jenis baru dan keberadaanya tidak masuk dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-Obatan terlarang.

Ditemukannya puluhan jenis narkoba jenis baru ini menunjukan bahwa Indonesia merupakan salah satu pangsa pasar terbesar yang dimanfaatkan oleh kartel maupun sindikat peredaran narkoba baik jaringan internasional. Selain itu, dari hasil pengungkapan yang dilakukan pihaknya di Indonesia saat ini ada sekitar 4,2 juta pecandu narkoba.

Bahkan, angka ini bisa saja bertambah karena setiap waktunya pengguna narkoba terus bertambah bahkan sudah masuk ke kalangan pelajar tingkat SMP. Dengan kondisi yang seperti ini, Presiden RI, Joko Widodo sudah menetapkan status negara ini ke dalam darurat narkoba sebab yang diungkap pihaknya maupun kepolisian ibarat fenomena gunung es.

"Mereka yang diketahui sebagai pecandu maupun pengedar hanya bagian permukaannya saja, sehingga tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan lebih besar jika terungkap sampai dasarnya," tambahnya.

Di sisi lain, untuk memutus peredaran narkoba ini salah satunya adalah merehabilitasi si pecandunya, karena jika pengguna narkoba masih ada maka peredaran dan pasokannya pun tidak akan berhenti. Sehingga BNN saat ini sudah mengubah pola pikir yakni sehatkan atau rehabilitasi pecandunya dan tangkap dan hukum seberat-beratnya para pengedar.

Dengan cara rehabilitasi ini diharapkan bisa memutus mata rantai peredaran narkoba, karena jika si pencandu dimasukan ke dalam penjara bukan akan lebih baik tetapi bisa memperparah kondisinya seperti akan bersosialisasi dengan bandar dan kurir sehingga yang awalnya pecandu akhirnya ikut-ikutan mengedarkkan.

"Kami juga tengah melaksanakan progam pemerintah yakni merehabilitasi 100 ribu pecandu narkoba sebagai antisipasi peredaran barang ini," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement