REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan mengatakan, aktivitas perburuan satwa perlu dipantau, termasuk yang dilakukan oleh seluruh anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Riau. Anggota Perbakin, tidak boleh sembarangan berburu dan harus mendapat izin.
Pematauan itu lantaran diduga ada seorang oknum anggota Perbakin Riau, terlibat sebagai otak pelaku sindikat pemburu gading gajah, di sejumlah wilayah hutan di Riau dan Jambi.
"Kami juga telah menarik puluhan senjata api dari tangan anggota. Hal ini dilakukan untuk menertibkan perburuan agar tidak disalahgunakan," kata Brigjen Dolly di Pekanbaru, Jumat (13/2).
Kapolda menjelaskan telah ada 28 pucuk senjata api berbagai jenis yang telah ditarik dari anggota Perbakin Riau. "Untuk kepemilikannya resmi, sesuai dengan data surat izin kepemilikan dari setiap anggota Perbakin Riau. Cara ini dianggap efektif untuk penertiban dan pengawasan kegiatan perburuan satwa oleh anggota Perbakin Riau," katanya.
Ke depan jika ingin berburu, seluruh anggota Perbakin harus terlebih dahulu mendapat izin kepolisian atas nama pinjam pakai. "Jadi jelas dimana lokasi berburunya dan apa targetnya. Ini sekaligus untuk mengawasi kegiatan berburu agar tidak disalahgunakan seperti kasus perburuan gading gajah yang diungkap kemarin," katanya.
Kapolda Brigjen Dolly juga mengintruksikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) agar mengusut tuntas sindikat perburuan gading gajah Sumatra sampai ke level penampung atau pembeli berjaringan internasional.
"Ini beralasan, karena tak menutup kemungkinan, pelaku akan menjual gading baik di pasar gelap lokal maupun internasional. Sampai ke pembeli harus dilacak, kira-kira siapa yang berperan lagi di dalamnya," katanya.
Sebelumnya Polda Riau telah berhasil mengamankan delapan orang berkaitan dengan sindikat perburuan gading gajah Sumatra di sejumlah kawasan hutan di Riau dan Jambi. Tujuh di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang oknum anggota Perbakin Riau.
Dalam perkara ini, kepolisian juga berhasil mengamankan delapan gading gajah liar, dua di antaranya berukuran panjang mencapai 40 sentimeter. Aparat juga telah menggelar rekonstruksi pembunuhan gajah di sejumlah tempat kejadian perkara.