REPUBLIKA.CO.ID,NEW YORK-- Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon mengimbau Indonesia pada Jumat (13/2), untuk menghentikan eksekusi hukuman mati bagi narapidana untuk kejahatan narkoba. Seruan ini diungkapkan di tengah rencana Indonesia mengekesekusi dua narapidana asal Australia dalam waktu dekat.
Juru bicara PBB Stephane Dujarric mengatakan, Ban telah berbicara dengan Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi pada Kamis (12/2) lalu. Menurutnya Ban mengungkapkan keprihatinannya pada rencana terbaru pelaksanaan hukuman mati di Indonesia.
"PBB menentang hukuman mati dalam segala kondisi. Sekretaris Jenderal mengimbau pemerintah Indonesia, agar tak melakukan eksekusi mati pada pelaku yang terlibat obat-obatan," kata Dujarric.
Indonesia memiliki hukuman keras terkait kejahatan narkotika. Jaksa Agung H.M Prasetyo mengatakan bulan ini, dua warga Australia Myuran Sukumaran dan Andrew Chan akan dieksekusi. Sementara narapidana asal Brazil, Malawai, Belanda, Nigeria dan Vietnam telah dieksekusi oleh regu tembak pada Januari.
Kasus kedua tahanan Australia mengancam ketegangan hubungan Indonesia dan Australia. Kedua terdakwa diidentifikasi sebagai pemimpin kelompok yang menamakan diri mereka Bali Nine. Mereka terbukti bersalah berencana menyelundupkan heroin seberat delapan kilogram ke Australia.
Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop terus melakukan upaya diplomatik demi menyelamatkan dua warganya. Bishop mengatakan, tak akan menarik utusan Australia di Indonesia jika eksekusi tetap dilakukan. Sementara Brazil dan Belanda telah menarik duta besarnya setelah pelaksanaan eksekusi warganya.