REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Tarmizi Muhammad, melarang pemuda untuk merayakan hari valentine karena hukumnya haram dan melanggar aturan agama.
"Dalam ajaran Islam, kasih sayang dilakukan sepasang insan yang sudah sah dalam ikatan agama," katanya di Pekanbaru, Rabu.
Kalau hari valentine dirayakan oleh kaum muda-mudi, sangat rawan sekali akan berbuat dosa sampai pembuatan zina dan kumpul kebo.
"Hari valentine bagi pemuda-pemudi yang belum menikah, rawan melakukan berbagai hal yang bernilai negatif," katanya.
Dia memaparkan perayaan hari kasih sayang atau dikenal dengan hari Valentine itu tidak dibenarkan dilakukan oleh orang bukan muhrim atau orang yang belum menikah karena hukumnya haram bila dilakukan.
"Sebenarnya kalau orang yang sudah berkeluarga tiap hari sudah melakukan kasih sayang kepada istri atau suami serta keluarganya, artinya kita sudah memberikan kasih sayang kepada keluarga, sehingga terbentuklah keluarga yang sakinah, mawadah dan warohma," paparnya.