Ahad 15 Feb 2015 00:00 WIB

New York Times Jadikan Tiga Kasus Hukum di Indonesia Sebagai Headline

Headline NYT tentang kasus hukum di Indonesia
Foto: NYT
Headline NYT tentang kasus hukum di Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Beberapa kasus hukum yang menimpa beberapa pimpinan perusahaan di Indonesia ternyata mendapat perhatian pemberitaan dari internasional.

Salah satunya seperti kriminalisasi kasus Indosat IM2 yang menyeret mantan dirut-nya, Indar Atmanto ke LP Sukamiskin, Bandung untuk menjalani hukuman selama delapan tahun ternyata juga menarik perhatian media internasional, salah satunya International New York Times (NYT).

Dalam headline halaman pertama 12 Februari edisi AS dan 13 Februari edisi Asia, surat kabar terkemuka Amerika Serikat ini menayangkan artikel tentang Perlawanan Korupsi di Indonesia yang menyeret orang yang seharusnya tidak bersalah ke balik jeruji penjara (Indonesia’s Graft Fight Strikes Fear Even Among the Honest).

“Alih-alih mendapat pujian, justru kasus-kasus tersebut sangat terkesan bahwa oknum jaksa lebih mementingkan mengejar karir dan para hakim tidak ingin dicap lembek dalam pemberantasan kasus korupsi. Ini kan sangat mengkhawatirkan,” tulis NYT.

Artikel yang dikutip dari NYT menyebut ada tiga orang yang tidak bersalah, namun mereka harus mendekam di LP Sukamiskin. Ketiganya adalah Indar Atmanto, mantan Direktur Utama IM2.

Lalu Hotasi Nababan, mantan Presiden Direktur Merpati Nusantara Airlines, dan terakhir, Bachtiar Abdul Fatah, mantan manajer proyek untuk Chevron Pacific Indonesia. Indar harus menjalani hukuman delapan tahun, sedangkan Hotasi dan Bachtiar masing-masing menjalani empat tahun hukuman penjara.

Penanganan kasus yang melibatkan tiga orang yang seharusnya tidak bersalah itu, ditegaskan oleh NYT, telah memicu kemarahan sejumlah kalangan.

Selain dari dalam negeri, NYT mengungkapkan kemarahan yang disampaikan oleh organisasi internasional hak asasi manusia. Sedangkan para pebisnis internasional mempertanyakan jaminan keamanan di Indonesia ketika mereka hendak menanamkan investasi dan menjalankan bisnisnya.

Bahkan, Presiden AS Barack Obama menaruh perhatian atas kasus ini yang dilukiskan NYT sebagai ‘an outsider willing to clean house’.

Dalam wawancara dengan Indar di LP Sukamiskin beberapa waktu yang lalu, NYT mengutip pernyataan Indar.  "Saya tidak melakukan kesalahan, dan pemerintah mengatakan bahwa saya tidak melakukan sesuatu yang salah."

Indar yang juga penerima penghargaan Satya Lencana Wirakarya dari Presiden di 2010 atas jasanya mengembangkan dan meningkatkan penetrasi internet di Indonesia, intinya ingin mencari keadilan. Sama halnya dengan Hotasi dan Bachtiar, NYT berkesimpulan bahwa keadilan harus ditegakkan.

"Ini telah mengguncang keyakinan kita terkait sistem peradilan di Indonesia," tulis NYT.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement