REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Seorang warga negara Korea Selatan ditangkap oleh pihak Polda Metro Jaya karena kedapatan membawa narkotika. Pria ini ditangkap dalam operasi keamanan Polda Metro Jaya, Ahad (15/2) dinihari.
Berdasarkan pantauan Republika di lapangan, kronologis kejadian berawal dari razia pada mobil yang melewati Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, pukul 01.07 WIB. Dari situ polisi tampak memberhentikan sebuah taksi yang ternyata ditumpangi seorang pria warga negara Korea Selatan.
Saat digeledah, di taksi tersebut ditemukan dua bungkus narkotika jenis ineks. Di dalamnya berisi total sembilan butir pil.
Dari interogasi yang dilakukan oleh polisi di lapangan, WNA itu diketahui bernama Kwon (57). Dia mengaku berprofesi sebagai pengusaha dan sudah tinggal di Indonesia selama empat tahun.
Ahmad Muazir, sopir taksi yang membawa Kwon mengatakan, kalau Kwon naik taksinya dari daerah LTC Glodok. Saat naik taksi, kata Ahmad, Kwon hanya seorang diri.
"Ketika sudah masuk taksi, dia minta diantar ke BSD," ujarnya.
Setelah ketahuan membawa barang haram tersebut, Kwon pun langsung dibawa oleh pihak kepolisian ke Kantor Polres Jakarta Pusat. Hingga saat ini, belum ada pihak kepolisian yang mau diwawancarai terkait hal ini.
Sebelumnya Polda Metro Jaya melakukan operasi keamanan skala besar, Sabtu (14/2) malam dalam rangka menciptakan kondisi kondusif di ibukota.
Hal ini juga sebagai upaya menjawab survei yang menyatakan Jakarta sebagai kota tak aman sedunia.